CARA UPLOAD FILE KE BLOG UNTUK BLOGGER MELALUI GOOGLE DRIVE





Seperti yang sudah kita ketahui, saat kita memutuskan untuk membuat blog di blogger, maka sudah dapat dipastikan tidak ada layanan untuk mengupload file secara langsung dari blogger itu sendiri, tidak seperti wordpress yang sudah build-in di dalamnya fitur upload berbagai macam file.

Tetapi tahukah anda, kemudahan akun google untuk mengakses banyak fiturnya, termasuk salah satunya adalah blogger ini, sebenarnya memberikan banyak kelebihan kepada penggunanya. Di antaranya, dengan membuat satu akun google mail (gmail), kita dapat mengakses banyak hal dari google, mulai dari youtube, blogger, serta penyimpanan google drive.

Nah, kali ini saya akan berbagi kepada Anda semua, bagaimana cara mengupload file ke blog untuk blogger melalui google drive  yang mana Google Drive merupakan layanan gratis yang diberikan google kepada kita untuk meng-upload berbagai file yang kita miliki, sehingga dapat dijadikan sebagai media penyimpanan awan, dan link filenya dapat di share menjadi link download untuk banyak orang.

Oke, langsung saja berikut ini langkah-langkahnya.

PROSEDUR UPLOAD FILE DI GOOGLE DRIVE
1. Login ke google drive menggunakan akun gmail anda.

2. Setelah terbuka, akan muncul halaman google drive. Untuk mengupload file, silahkan klik tombol panah atas. Seperti gambar di bawah ini.


3. Kemudian pilih file yang ingin anda upload, dan klik open.

4. Kemudian akan muncul daftar upload, tunggu hingga hasil uploadan selesai. Di sini, sebagai contoh saya upload file .pdf yang telah saya buat.

5. Jika hasil unggahan sudah selesai, hasil unggahan/upload-an akan tampil di daftar file.



*TAHAPAN MENDAPATKAN DIRECT LINK FILE

1. Untuk mendapatkan link download, klik kanan pada file yang telah diupload dan pilih bagikan.

2. Akan muncul jendela baru, klik lanjutkan.

3. Jika jendela selanjutnya muncul, copy link url file yang ada pada kolom tautan untuk berbagi.

4. Sementara itu, copy-kan url file anda di notepad. Sebagai contoh, lihatlah url file saya di bawah ini. yang bewarna hijau merupakan kode dari file saya.

https://drive.google.com/file/d/0B7TU4ICEFiM_c2xEVmRqZ1NfUjA/view?usp=sharing

5. Jika sudah mendapatkan kode file anda, silahkan anda copy link di bawah ini dan pastekan ID/Kode file anda pada tulisan “ID file Anda”, begini prosesnya.

https://docs.google.com/uc?export=download&id=ID file Anda

menjadi

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B7TU4ICEFiM_c2xEVmRqZ1NfUjA

6. Selesai. link siap anda pasang di website/blog anda.

Memang, cara-cara di atas sedikit panjang dan lumayan berbelit-belit untuk sebagian orang. tetapi, jika sudah terbiasa, pasti akan mudah. Semoga panduan di atas bermnafaat. Salam pengetahuan yang menginspirasi !!



 

CONTOH SURAT IJIN TETANGGA

Contoh Surat Izin Tetangga http://www.info-gg.com/

Contoh Surat Izin Tetangga - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bismillah, Alhamdulillah. Kali ini saya akan share contoh dari Surat Izin Tetangga

Berikut Contohnya


SURAT PERNYATAAN IZIN LINGKUNGAN/TETANGGA


Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah warga Kelurahan/Kampung  Buaran Kecamatan Mayong yang berdomisili di RT 10 RW 01 dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa kami tidak berkeberatan atas berdirinya sebuah bangunan untuk Usaha Jual Kertas & Printing milik saudara: Muhammad Shobri Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kedungombo Buaran Mayong Jepara

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, mohon dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

WARGA YANG MENYETUJUI

Sebelah Timur
Sebelah Barat
1.
Paijan

1 ………
1.
Amrozi

1 ………
2.
Paiso

2 ………
2.
Cepto

2 ………
3.
Sumini

3 ………
3.
Santoso

3 ………
4.
Tukiyem

4 ………
4.
Fais

4 ………
5.
Jambrong

5 ………
5.
Hulk

5 ………
Sebelah Utara
Sebelah Selatan
1.
Kentes

1 ………
1.
Han

1 ………
2.
Kompor

2 ………
2.
Kun

2 ………
3.
Kikok

3 ………
3.
Superman

3 ………
4.
Agus

4 ………
4.
Batman

4 ………
5.
Joko

5 ………
5.
Rio

5 ………

Jepara, 30 Agustus 2016
Mengetahui
Kepala Kampung/Kelurahan,


Zainal Arifin SH.

atau unduh file nya di sini




 

CONTOH SURAT DOMISILI

Surat Keterangan Domisili – Surat keterangan ini digunakan untuk menerangkan bahwa seseorang telah tinggal sementara di suatu daerah spesifiknya tinggal disuatu kelurahan tertentu. Surat keterangan domisili ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan melalui pejabat yang memiliki wewenang yaitu Kepala Desa. Sebagai seorang yang sedang merantau didaerah orang, atau sedang berkerja didaerah lain yang berbeda dengan alamat yang tertera di KTP kita sering mendapati kendala saat pengurusan suatu masalah. Kendala yang sering terjadi adalah karena kita bukan penduduk setempat. Akibatnya adalah semua birokrasi tidak dapat kita lakukan kecuali kita memegang surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan.
Surat keterangan domisili memegang peranan penting selain kita akan diakui di tempat tersebut juga dapat mempermudah birokrasi-birokrasi yang notabenenya banyak membutuhkan keberadaan surat yang satu ini. Hampir semua birokrasi memerlukan surat domisili jika identitas kita tidak sesuai dengan kita tinggal, misalnya surat keterangan domisili ini harus ada ketika ingin membuka rekening bank, belum lagi saat ini setiap orang disarankan untuk mendaftar JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan. Kalau kita karyawan mendaftar BPJS Kesehatan tidak memerlukan surat keterangan domisili karena sudah didaftarkan melalui perusahaan atau instansi. Nah, bagaimana dengan orang yang berwira swasta atau dagang didaerah lain. Nah sebagai jawabannya adalah surat keterangan domisili.
Surat ini biasanya yang membuat adalah kelurahan melalui kepala desa, nah sebeum anda ke kantor kelurahan anda tidak boleh melewati perangkat desa yang ada dibawahnya yakni RT dan RW. Nah sedari itu mintalah surat pengantar dari RT dan RT untuk mengurus surat keterangan domisili di kelurahan, jika anda sibuk anda bisa meminta bantuan kepala RT atau kepala RW untuk mengurusnya sampai selesai. Untuk membuat surat keterangan domisili ini cukup mudah yaitu tidak membutuhkan syarat yang rumit, yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili ini adalah fotokopy KSK.
KSK ini bukan KSK anda yang menyatakan tinggal didaerah lain, melainkan KSK orang yang anda tempati. Misalnya saja anda sedang tinggal di rumah bibi yang berada diluar kota, nah KSK bibi inilah yang menjadi persyaratannya. Setelah anda memegang surat pengantar dari RT RW beserta fotocopy KSK tersebut anda bisa datang ke kantor kelurahan setempat untuk dibuatkan surat domisili. Saya rasa untuk format surat ini anda tidak harus mengerti karena surat ini bukan sembarang orang yang dapat mengeluarkannya. Nah, untuk apa anda menyimpan formatnya, lebih baik mengetahui bagaimana cara membuat surat keterangan domisili agar diakui keberadaan kita, anda tertulis menjadi warga kelurahan tersebut untuk beberapa waktu. Selain itu, untuk mengurus suatu hal akan lebih mudah dengan bekal surat domisili yang ada di tangan anda.
Surat domisili ini bisa dikeluarkan bilamana yang bersangkutan telah tinggal di daerah tersebut minimal 6 (enam bulan). Oh iya melalui surat domisili ini siapa tahu anda ikut dalam list penerima bantuan sosial masyarakat.
 Berikut contoh Suratnya atau download filenya disini



PEMERINTAH KAB. JEPARA
KECAMATAN MAYONG KELURAHAN/DESA BUARAN
Alamat : Kedungombo Rt 10 Rw 01

No. 999/CR/1001/SKU/XII/2016

Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Kepala Kelurahan/Desa Buaran Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara menerangkan bahwa :

Nama                           : MUHAMMAD SHOBRI
Tempat/Tgl. Lahir       : Jepara, 05 November 1999
Jenis Kelamin              : Laki - Laki
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Kedungombo Buaran Mayong Jepara

Bahwa saudari tersebut namanya di atas adalah benar penduduk asli Kelurahan/Desa Buaran Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jepara, 30 Agustus 2016

Kepala Kelurahan/Desa Buaran


Zainal Arifin SH.
NIP. 999