Surat Keterangan Domisili – Surat keterangan ini digunakan untuk
menerangkan bahwa seseorang telah tinggal sementara di suatu daerah
spesifiknya tinggal disuatu kelurahan tertentu. Surat keterangan
domisili ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan melalui pejabat yang
memiliki wewenang yaitu Kepala Desa. Sebagai seorang yang sedang
merantau didaerah orang, atau sedang berkerja didaerah lain yang berbeda
dengan alamat yang tertera di KTP kita sering mendapati kendala saat
pengurusan suatu masalah. Kendala yang sering terjadi adalah karena kita
bukan penduduk setempat. Akibatnya adalah semua birokrasi tidak dapat
kita lakukan kecuali kita memegang surat keterangan domisili yang
diterbitkan oleh kelurahan.
Surat keterangan domisili memegang peranan penting selain kita akan
diakui di tempat tersebut juga dapat mempermudah birokrasi-birokrasi
yang notabenenya banyak membutuhkan keberadaan surat yang satu ini.
Hampir semua birokrasi memerlukan surat domisili jika identitas kita
tidak sesuai dengan kita tinggal, misalnya surat keterangan domisili ini
harus ada ketika ingin membuka rekening bank, belum lagi saat ini
setiap orang disarankan untuk mendaftar JKN dalam hal ini BPJS
Kesehatan. Kalau kita karyawan mendaftar BPJS Kesehatan tidak memerlukan
surat keterangan domisili karena sudah didaftarkan melalui perusahaan
atau instansi. Nah, bagaimana dengan orang yang berwira swasta atau
dagang didaerah lain. Nah sebagai jawabannya adalah surat keterangan
domisili.
Surat ini biasanya yang membuat adalah kelurahan melalui kepala desa,
nah sebeum anda ke kantor kelurahan anda tidak boleh melewati perangkat
desa yang ada dibawahnya yakni RT dan RW. Nah sedari itu mintalah surat
pengantar dari RT dan RT untuk mengurus surat keterangan domisili di
kelurahan, jika anda sibuk anda bisa meminta bantuan kepala RT atau
kepala RW untuk mengurusnya sampai selesai. Untuk membuat surat
keterangan domisili ini cukup mudah yaitu tidak membutuhkan syarat yang
rumit, yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili ini
adalah fotokopy KSK.
KSK ini bukan KSK anda yang menyatakan tinggal didaerah lain, melainkan
KSK orang yang anda tempati. Misalnya saja anda sedang tinggal di rumah
bibi yang berada diluar kota, nah KSK bibi inilah yang menjadi
persyaratannya. Setelah anda memegang surat pengantar dari RT RW beserta
fotocopy KSK tersebut anda bisa datang ke kantor kelurahan setempat
untuk dibuatkan surat domisili. Saya rasa untuk format surat ini anda
tidak harus mengerti karena surat ini bukan sembarang orang yang dapat
mengeluarkannya. Nah, untuk apa anda menyimpan formatnya, lebih baik
mengetahui bagaimana cara membuat surat keterangan domisili agar diakui
keberadaan kita, anda tertulis menjadi warga kelurahan tersebut untuk
beberapa waktu. Selain itu, untuk mengurus suatu hal akan lebih mudah
dengan bekal surat domisili yang ada di tangan anda.
Surat domisili ini bisa dikeluarkan bilamana yang bersangkutan telah
tinggal di daerah tersebut minimal 6 (enam bulan). Oh iya melalui surat
domisili ini siapa tahu anda ikut dalam list penerima bantuan sosial
masyarakat.
Berikut contoh Suratnya atau download filenya disini
PEMERINTAH KAB.
JEPARA
KECAMATAN MAYONG
KELURAHAN/DESA BUARAN
Alamat : Kedungombo
Rt 10 Rw 01
No.
999/CR/1001/SKU/XII/2016
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Kepala Kelurahan/Desa Buaran Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara menerangkan bahwa :
Nama : MUHAMMAD SHOBRI
Tempat/Tgl. Lahir : Jepara, 05 November 1999
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kedungombo Buaran Mayong Jepara
Bahwa saudari tersebut namanya di atas adalah benar penduduk asli Kelurahan/Desa Buaran Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara
Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jepara, 30 Agustus 2016
Kepala Kelurahan/Desa Buaran
Zainal Arifin SH.
NIP. 999
0 komentar:
Posting Komentar